pasal 78 uu no 29 tahun 2004

Sale Price:$400.00 Original Price:$500.00
sale

Paragraf 3 Rekam Medis Pasal 46 (1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis. no permen togel (2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan. tema 8 halaman 29 kelas 3 (3) Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas

Quantity:
Add To Cart