pp manajemen pppk pasal 99 ayat 2

Sale Price:$400.00 Original Price:$500.00
sale

Apabila mengacu pada Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat larangan instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara. harmed cts 99 . vip slot 99

Quantity:
Add To Cart